contact me

foxyform
gallery
harga : 500>punya saya
gallery
masukkan descriptions atau keterangan Anda di sini
gallery
masukkan descriptions atau keterangan Anda di sini
gallery
masukkan descriptions atau keterangan Anda di sini
gallery
masukkan descriptions atau keterangan Anda di sini

Monday, August 20, 2012

sukses dunia akherat


Dalil fiqih adalah 1. Qur’an, 2. Hadist, 3. Ijma’ mujtahidin, 4. Qias. Adapula setengah ulama menambah lain dari keempat dalil tersebut dengan Istihsan, Istishlah, ‘Uruj dan Istishab.

Hukum-hukum tersebut ditinjau dari pengambilannya menjadi empat macam :
1.       Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula akan maksudnya.
Hukum seperti ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslimin, seorangpun tidak berhak membantahnya.
Seperti wajib shlat yang lima waktu, zakat, puasa, haji dan syarat sah jual beli dengan rela.
Kata Imam Syafi’i apabila ada ketentuan hukum dari Allah pada suatu kejadian, wajiblah atas tiap-tiap muslimin mengikutinya.
2.       Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhdadap hukum-hukum itu.
Dalam hal yang seperti ini terbukalah untuk mujtahid untuk ijtihad dalam batas memahami nas itu saja, tidak boleh melampaui lingkungan nas itu. Para mujtahid boleh mengajukan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtahidnya; umpamanya bolehkan Chiar Majlis bagi dua orang yang berjual beli atau tidak, dalam memahami hadist :
“dua orang jual beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah”. Yang dimaksud dalam hadis, berpisah badan atau berpisah pembicaraan, yang dimaksud ijab dan qabul dan seperti wajib menyapu semua kepala atau sebagian saja pada wudhu, dalam memahami Surat Al-Maidah ayat 6 dan seperti tidak halal binatang yang disembelih dengan semata-mata tidak membaca bismillah.
3.       Hukum yang tidak ada nas, tapi ada suatu masa telah ada kesepakatan (Ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya. Seperti batalnya perkawinan seorang muslimah dengna laki-laki yang bukan muslim. Disini tidak ada jalan untuk ijtihad bahkan wajib atas tiap-tiap muslim mengakui dan menjalankannya karena hukum yang disepakati oleh mujtahidin itu adalah hukum untuk umat seluruhnya dan umat itu menurut sabda Rasulullah SAW tidak akan sepakat atas sesuatu yang sesat.
Mujtahidin itu merupakan Ulul Amri dalam mempertimbangkan, sedang Allah menyuruh umatnya untuk menaati Ulil Amri itu. Sungguhpun begitu kita wajib mengetahui betul-betul bahwa pada hukum itu telah terjadi Ijma’ (kesepakatan) ulama mujtahidin, bukan hanya didasarkan pada sangkaan yang tidak dengan penyelidikan yang teliti.
4.       Hukum yang tidak dari nas, baik QATH’I ataupun ZHANNI dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.
Seperti yang banyak menghiasi kitab-kitab fiqih mazhab yang kita lihat diwaktu ini, hukum seperti ini adalah buah dari pendapat salah seorang mujtahid menurut cara yang sesuai dengan akal pikirannya dan keadaan dilingkungan masing-masing, diwaktu terjadinya peristiwa itu. Hukum-hukum seperti ini tidak tetap, bisa berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauan masing-masing. Maka mujtahid dimasa itu atau sesudahnya berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain, sebagaimana mujtahid pertama telalh memberi hukum itu sebelumnya dan iapun dapat pula menubah hukum itu dengan pendapatnya yang lain dengan tinjauan yang lain, setelah diselidiki dan diteliti kembbali pokok-pokok pertimbangannya.
Buah dari ijtihad seperti ini tidak wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslimin, hanya wajib atas mujtahid itu sendiri dan atas orang yang minta fatwa kepadanya selama pendapatnya itu belum diubahnya. Jadi pengambilan hukum yang wajib diikuti oleh semua kaum muslimin hanya Qur’an, Hadist Mutawattir yang qath’i dilalah dan ijma’ mujtahidin.
Demikian, semoga Allah memberkahi....
Assalamu’alaikum wr.wr.ww.

No comments:

Post a Comment