Dalil fiqih
adalah 1. Qur’an, 2. Hadist, 3. Ijma’ mujtahidin, 4. Qias. Adapula setengah
ulama menambah lain dari keempat dalil tersebut dengan Istihsan, Istishlah,
‘Uruj dan Istishab.
Hukum-hukum
tersebut ditinjau dari pengambilannya menjadi empat macam :
1.
Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin
adanya dan yakin pula akan maksudnya.
Hukum seperti ini tetap tidak berubah dan wajib
dijalankan oleh seluruh kaum muslimin, seorangpun tidak berhak membantahnya.
Seperti wajib shlat yang lima waktu, zakat, puasa,
haji dan syarat sah jual beli dengan rela.
Kata Imam Syafi’i apabila ada ketentuan hukum dari
Allah pada suatu kejadian, wajiblah atas tiap-tiap muslimin mengikutinya.
2.
Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin
maksudnya terhdadap hukum-hukum itu.
Dalam hal yang seperti ini terbukalah untuk
mujtahid untuk ijtihad dalam batas memahami nas itu saja, tidak boleh melampaui
lingkungan nas itu. Para mujtahid boleh mengajukan hukum atau menguatkan salah
satu hukum dengan ijtahidnya; umpamanya bolehkan Chiar Majlis bagi dua orang
yang berjual beli atau tidak, dalam memahami hadist :
“dua orang
jual beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya
belum berpisah”. Yang dimaksud dalam hadis, berpisah badan atau berpisah
pembicaraan, yang dimaksud ijab dan qabul dan seperti wajib menyapu semua
kepala atau sebagian saja pada wudhu, dalam memahami Surat Al-Maidah ayat 6 dan
seperti tidak halal binatang yang disembelih dengan semata-mata tidak membaca
bismillah.
3.
Hukum yang tidak ada nas, tapi ada suatu masa
telah ada kesepakatan (Ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya. Seperti batalnya
perkawinan seorang muslimah dengna laki-laki yang bukan muslim. Disini tidak
ada jalan untuk ijtihad bahkan wajib atas tiap-tiap muslim mengakui dan
menjalankannya karena hukum yang disepakati oleh mujtahidin itu adalah hukum
untuk umat seluruhnya dan umat itu menurut sabda Rasulullah SAW tidak akan
sepakat atas sesuatu yang sesat.
Mujtahidin itu merupakan Ulul Amri dalam
mempertimbangkan, sedang Allah menyuruh umatnya untuk menaati Ulil Amri itu.
Sungguhpun begitu kita wajib mengetahui betul-betul bahwa pada hukum itu telah
terjadi Ijma’ (kesepakatan) ulama mujtahidin, bukan hanya didasarkan pada
sangkaan yang tidak dengan penyelidikan yang teliti.
4.
Hukum yang tidak dari nas, baik QATH’I ataupun
ZHANNI dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.
Seperti yang banyak menghiasi kitab-kitab fiqih
mazhab yang kita lihat diwaktu ini, hukum seperti ini adalah buah dari pendapat
salah seorang mujtahid menurut cara yang sesuai dengan akal pikirannya dan
keadaan dilingkungan masing-masing, diwaktu terjadinya peristiwa itu.
Hukum-hukum seperti ini tidak tetap, bisa berubah dengan berubahnya keadaan
atau tinjauan masing-masing. Maka mujtahid dimasa itu atau sesudahnya berhak
membantah serta menetapkan hukum yang lain, sebagaimana mujtahid pertama telalh
memberi hukum itu sebelumnya dan iapun dapat pula menubah hukum itu dengan
pendapatnya yang lain dengan tinjauan yang lain, setelah diselidiki dan
diteliti kembbali pokok-pokok pertimbangannya.
Buah dari ijtihad seperti ini tidak wajib
dijalankan oleh seluruh kaum muslimin, hanya wajib atas mujtahid itu sendiri
dan atas orang yang minta fatwa kepadanya selama pendapatnya itu belum
diubahnya. Jadi pengambilan hukum yang wajib diikuti oleh semua kaum muslimin
hanya Qur’an, Hadist Mutawattir yang qath’i dilalah dan ijma’ mujtahidin.
Demikian, semoga Allah memberkahi....
Assalamu’alaikum wr.wr.ww.


No comments:
Post a Comment